SuaraDuniaNusantara.net — Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang berjalan lambat dinilai menghambat langkah Indonesia dalam membangun kepercayaan global.
Ketidakpastian hukum membuat posisi Indonesia dalam jaringan kerja sama haji internasional ikut dinilai.
Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penyidikan lambat melemahkan kredibilitas domestik.
“Kalau lambat, dampaknya pada pengelolaan dana haji,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia melihat keterlambatan ini menciptakan persepsi negatif yang melintas batas.
Herdiansyah menilai langkah pencekalan dan penyitaan tidak cukup tanpa penetapan tersangka.
“Keterlambatan membuat citra pengelolaan haji tersandera,” katanya.
Ia menilai lembaga baru akan mewarisi citra yang belum bersih.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengingatkan risiko hilangnya bukti.
“Harus ada deadline,” kata Yudi, Kamis (27/11).
Ia menyoroti lambatnya status hukum eks Menag Yaqut.
“Unsur Tipikor terlihat,” ujarnya.
Yudi menilai publik dan dunia internasional menunggu batas tegas.
Ia menilai pencekalan tiga orang belum cukup jelas.
Ia membuka kemungkinan tersangka di luar tiga nama.
KPK menyebut dokumen penting hilang saat penggeledahan Maktour Travel.
Dokumen itu terkait pembagian kuota tambahan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut perkara ini kompleks.
Ia menilai verifikasi melibatkan banyak daerah.
Namun pengamat menilai penundaan dapat mengganggu hubungan internasional.
Sebagai negara dengan jemaah terbesar, Indonesia diawasi banyak pihak.
Keterbukaan menjadi tuntutan negara-negara mitra.
Jika kasus berlarut, posisi Indonesia dalam dialog global ikut tergerus.
Ketuntasan perkara menjadi syarat memperkuat suara Indonesia di forum dunia.(*)
